
Jambi, Jumat (13/05/2022) Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (13/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, S.E. dan Bupati Sarolangun, Drs. H. Cek Endra setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD beserta jajaran Pejabat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran Informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan
atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
1. Kesalahan penganggaran belanja pegawai dan belanja barang pada Pemerintah
Kabupaten Sarolangun sebesar Rp22,22 Miliar; 2. Pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran tidak memadai pada delapan OPD; 3. Penatausahaan aset tetap tanah tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik
daerah; 4. Peralatan dan mesin tidak diketahui keberadaannya serta penatausahaan aset tetap peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan; dan
5. Penatausahaan aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat
lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun dan Bupati Sarolangun beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga
penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Sarolangun TA 2021 pada hari ini dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel(red)