
Muaro Jambi .Sinergritas.Com
Polisi dari Polda Jambi dan Jajaran kembali lakukan konferensi pers terkait keberhasilan Polda Jambi dan jajarannya mengungkap kasus mafia minyak yang dilaksanakan di Mapolres Muaro Jambi pada Rabu 06/04 pukul 16.00 wib.
Pada Konferensi Pers tersebut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory , didampingi Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja ,diwakili Wakapolres Kompol Novrizal, Kasat Reskrim AKP Shirlen N, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto
Penyampaian Dirreskrimsus” dari hasil kerja dari Polisi khussnya Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi serta Porles Jajaran terdapat 13 Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilkum Polda jambi, diantaranya yaitu Polres Muaro Jambi 4 (empat) kasus, polres merangin 2 (dua) kasus, polres bungo 1 (satu) kasus, polres tanjab barat 1 (satu) kasus, polres tanjab timur 1 (satu) kasus, polres batanghari 1 (satu) kasus, polres tebo 1 (satu) kasus, dan Sarolangun 2 kasus, Dengan jumlah tersangka 20 orang” ungkap beliau
” Modus Operandi yang dilakukan yaitu pelaku membeli dan mengangkut solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan memodifikasi tanki kendaraan nya.
“Mengenai pihak Pertamina, akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi , apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan
Serta barang bukti yang turut diamankan berupa BBM solar 14.267 liter, serta minyak oplosan 3000 Liter, Minyak Tanah 12.000 Liter, Mobil/Mini Bus 10 Unit, Truk 2 Unit, Derigen 206 Unit, Tedmon 12 Unit, Mesin Pompa 2 Unit, Kunci 1 Unit, Selang 1 Unit, Drum Besi / Plastik 4 Unit
Sementara dari pihak pertanian akan memanggil saksi , bila terbukti akan diberi sanksi dengan mencabut izinnya, lalu kita akan selidiki lebih lanjut pihak yang turut terlibat”
(Dody)