
Sinergritas. Com
Pontianak – Maraknya Daging kerbau beku, Toko Era, Sosis dan Pakaian Bekas, Beredar di berbagai daerah di Kalbar, Diduga kuat Pintu Gerbang Jagoi babang Kabupaten Bengkayang Bocor dan tidak ada pengamanan dari Bea Cukai 16/09/2023
Syafarahman Investigator PBH LKRI angkat bicara Kepada awak media bliau mengatakan “maraknya produk ilegal masuk ke Indonesia secara otomatis berdampak buruk terhadap pemasukan pendapatan negara, karna tidak ada pajak yang bisa di pungut oleh pemerintah.
Selain itu Syafarahman menambahkan barang ilegal dari Malaysia juga bisa merusak ekonomi lokal, merusak harga pasar salah satu contoh daging kerbau beku bisa di dapat dengan harga Rp. 65.000, sedangkan harga di resmi di Bulog Rp. 78.000. Roko Ilegal tanpa cukai dari Malaysia juga marak di Kalbar ini herannya kemana Bea Cukai apakah tidur atau sudah di berikan alas kasur yang enak sehingga tertidur pulas.
Begitu juga pakaian Lelong dengan tegas dilarang Polri tapi anehnya pakaian Lelong semakin marak di Kalbar, begitu juga sosis.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Terkait penggelondongam dagi melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.
“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar
Sampai berita ini di tayang Bea Cukai Masih Belum bisa di hubungi! (Tim)