
Jakbar- Sinergritas.Com
Begal 2 Anggota TNI Ditangkap 3 dari 9 Pelaku di Bawah Umur
Polisi berhasil menangkap sembilan pelaku pembegalan terhadap anggota TNI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan tiga dari sembilan pelaku diantaranya masih di bawah umur
Para pelaku yang sudah ditetapkan Tsk tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang, enam diantaranya dewasa tiga di bawah umur ujar Zulpan saat konferensi pers di Mapolda, Selasa 10/5/2022
Saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan empat motor. Tiga motor dipakai bonceng dua, satu motor bonceng tiga. Adapun para pelaku yakni MRH (20), MRM (19), Rm (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), dan RM (19).
MRH yang pertama kali diamankan berperan sebagai eksekutor percobaan pencurian, MRM berperan mengelilingi korban tuk melakukan percobaan curian RM joki membonceng TP lanjutnya
Kemudian, lanjut Zulpan, MB berperan mengelilingi korban tuk lakukan percobaan curian FR berperan joki bonceng MRM.
TP berperan melempar dengan satu batu konblok ke arah korban, MAH berperan turut serta ramaikan rombongan tuk lakukan percobaan pencurian, AM berperan mengelilingi korban, RM berperan sebagai joki bonceng MB sambungnya.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan dalam melakukan aksinya, mereka mencari korban yang menggunakan motor dengan cara keliling
Saat keliling pakai kotor mereka melihat apabila ada korban yang lengah atau di daerah sepi yang bisa jadi target itu yang mereka datangi.
Mereka akan hampiri korban dengan pura-pura minta rokok setelah itu mereka melakukan aksi perampasan sepeda motor lanjutnya.
Dari penangkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit hp 1 buah batu konblok, 1 unit motor mio souo milik korban, beberapa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian dan 4 motor pelaku.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara
Sumber : HMS
Publish : joko