
Sinergritas.Com . Muaro Jambi.
Terkait permasalahan yang ada maupun konflik konflik terkadang seharusnya bisa diselesaikan tingkat bawah , terkadang dibesar besarkan tanpa melihat delik atau motif permasalahan yang ada , maka untuk bisa mengatasi kasus kasus kecil pihak Kejaksaan mengambil langkah dengan sistem Restorative Justice , dan selagi bisa dimediasikan tingkat adat maupun kelurahan.
Kegiatan tersebut langsung disambut Bupati Muaro Jambi Hj Masnah Busro, Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIk MH, Kejari Muaro Jambi Kamin SH MH, Pabung Kodim 0415/Jambi Letkol Inf Syafendi SAg, serta Forkopimda Muaro Jambi , Para Camat , dan Kepala Desa.
Kajati Jambi Sapta Subrata SH menyampaikan ” terkait adanya Rumah RJ ini bisa menyelesaikan masalah tingkat bawah tanpa perlu proses hukum , sesuai kasus yang ada
LAM akan membuat program , sebagai mediator dan vasilitator , terkait konflik sosial cukup besar terutama konflik tanah, masalah yang ada akan kita selesaikan , pemerintah akan membantu permasalahan yang ada , proses bisa diselesaikan dari bawah , maka fungsi rumah RJ .
RJ mengesampingkan perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan sesuai aturan main yang sudah digariskan seperti kerugian tidak lebih 2.5 JT , dan ancaman dibawah 5 th , kita bangun bagaimana tiap desa bisa terbentuk rumah RJ, konsultasi penyelesaian dari bawah , harapan setelah rumah RJ sebagai percontohan , RJ, harapan adanya perdamaian ditengah masyarakat dibentuknya Rumah RJ agar masyarakat yang rukun dan damai dengan adanya Gena Restorative Justice di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Bupati Masnah menyampaikan
” Ini akan diprektekkan di desa – desa , kalau ada masalah yang kecil bisa dirembukkan ditingkat Desa, dan semoga bisa menjadi contoh bagi daerah lain” pungkas Masnah
(Dody)