
Jambi.Sinergritasm.com Kodim 0415/Jambi mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Dirjen Pothan melalui zoom meeting bertempat di ruang rapat Sterdim 0415/Jambi, Senin (11/4/2022).
Sosialisasi ini dibuka oleh Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha dan diikuti oleh Korem 042/Gapu, Kodim jajaran Korem 042/Gapu serta beberapa Perguruan Tinggi di wilayah Korem 042/Gapu, termasuk diantaranya 4 Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Kodim 0415/Jambi.
Sosialisasi diawali dengan sambutan Dirjen Pothan Kemhan Mayor Jenderal TNI Dadang Hendra Yudha, yang mana Dirjen Pothan menggarisbawahi tentang siapa saja yang bisa mendaftar sebagai calon Komcad, “bahwa persyaratan sebagai calon Komcad, yang jelas warga negara Indonesia dari Sipil, bukan TNI atau Polri, sipil tersebut boleh Dia sebagai PNS/ASN, Pegawai Swasta, Mahasiswa atau masyarakat umum”, ujar Mayjen Dadang.
Selanjutnya Dadang menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 terdapat 5 hal pokok, yaitu tentang bela negara, komponen pendukung, komponen cadangan, mobilisasi dan demobilisasi. Ia juga menegaskan bahwasaat dulu baru dilantik menjadi anggota TNI sudah pernah mendengar namanya komponen cadangan, komponen pendukung, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada regulasi. Hal ini mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala sesuatunya ada regulasi yang harus ditaati.Berbicara masalah bela negara antara komponen komponen cadangan dan kalau sudah terwujud bagaimana kita akan memobilisasi ujung-ujungnya adalah apabila ada ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang bisa mobilisasi hanya Bapak Presiden RI, Panglima TNI pun tidak bisa memoblisasi,” ujarnya.
Setelah sambutan Dirjen Pothan, dilanjutkan pemaparan tentang Komcad oleh Dirsumdahan Pothan Kemhan Brigjen TNI Farid Amran, SH, “bahwa Komponen Cadangan bukanlah suatu pekerjaan, melainkan adalah wujud bakti Kita kepada negara dan bangsa”, ujar Brigjen Farid.
Lebih lanjut Brigjen Farid mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dimana seluruh rakyat harus turut serta mengambil bagian dalam membela negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945“membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945.” Ucap Dirjen Pothan.
Di tempat yang sama, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni yang dihubungi awak media menyatakan bahwa pendaftaran sebagai peserta Komcad sudah dibuka, “saat ini pendaftaran Komcad sudah dibuka melalui online, pendaftaran online tersebut dibuka sampai dengan tanggal 8 Mei 2022, dan kemungkinan tanggal 30 Mei 2022 akan dilaksanakan pembukaan pendidikan bagi yang lolos sebagai Komcad di Rindam II/Swj”, ujar Beni
Selanjutnya Beni juga menjelaskan tata cara pendaftaran sebagai Komcad, “ pendaftaran Komcad dilakukan secara online melalui website dan aplikasi mobile untuk memudahkan dalam proses pendaftaran (website : https://komcad.kemhan.go.id), selanjutnya dapat juga dilakukan melalui Whatsapp yang dilayani secara otomatis (WA 08990170856)
Adapun 4 Perguruan Tinggi yang mengikuti sosialisasi Undang-Undang no 23 tahun 2019 diataranya adalah Universitas Jambi, Universitas Batanghari, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha dan Politeknik Jambi.(Dody)