
Jambi.Sinergritas.Com
Upaya pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19 secara menyeluruh kepada masyarakat dengan mempertimbangkan bahwa masih ada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan BPUM, yakni dengan memberikan program bantuan tunai pangan TNI, program ini merupakan kelanjutan dari Program Bantuan Tunai bagi Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) Tahun 2021, Program ini dilaksanakan secara langsung kepada penerima dengan melibatkan anggota TNI yaitu bantuan Tunai Pangan (BT-P TNI).
Pada hari Minggu, 10 Apr 2022 Pkl 10.00 Wib, bertempat di ruang data Kodim 0415/Jambi, Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Tri Nugroho, S.Pd mewakili Dandim 0415/Jambi Kolonel Czi Sriyanto, M.I.R., M.A mengikuti rapat melalui zoom meeting dengan Aster Panglima TNI, Minggu (10/04/22).
Rapat dihadiri oleh para Dandim yang menerima bantuan tunai pangan TNI (BT-Pangan TNI) di satuan masing. Rapat dipimpin oleh Aster Panglima TNI, Mayjen TNI Sapriadi dan diikuti oleh Kasdim 0415/Jambi, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni dan Bati Bakti TNI Sterdim Serma Hermanto.
Dalam pembahasannya, Aster Panglima TNI menjelaskan secara garis besar pelaksanaan bantuan tunai pangan tersebut, mulai dari proses pendataan sampai kepada proses penyerahan
Menurut Kasdim, bahwa Kodim 0415/Jambi akan diserahkan 6000 warga yang akan menerima bantuan, “ memang benar Kodim 0415/Jambi akan menerima dana BT-Pangan sebanyak 6000 orang, ini terbagi menjadi dua Kabupaten, yakni Kab. Batanghari dan Muaro Jambi, masing-masing 3000 orang/KK, nanti pelaksanaanya akan Kami koordinasikan dengan para Danramil wilayah Batanghari maupun Muaro Jambi”, jelas Tri Nugroho.
Di tempat yang sama, Pasiterdim 0415/Jambi Mayor Inf Beni juga menyampaikan mekanisme penyerahan bantuan, “ bantuan ini merupakan kelanjutan dari BTPKLW tahun 2021 kemaren, namun karena BTPKLW diberikan kepada daerah berstatus level IV Covid-19 dalam hal ini Kota Jambi, namun untuk sekarang diberikan kepada Kab. Batanghari dan Muaro Jambi”, tegas Beni
Lanjut Beni lagi, “ Persyaratan peserta BT-Pangan sama seperti penerima bantuan tunai kepada pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW), diantaranya bahwa warga tersebut memiliki KTP, selanjutnya tidak terdaftar di BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan yang terpenting bukan anggota atau pensiunan TNI/Polri/PNS/BUMN/BUMD”, tegas Pasiter lagi.(*/Dody,,)