
Kupang -SG -Operasi penertiban penjualan minuman keras (Miras) oleh anggota Polres Kupang Polsek Kupang Timur dipimpin oleh Kapolsek Kupang Timur IPTU Victor H Saputra SPi,MSi dan Wakil Kapolsek Kupang Timur IPDA Basilio Parera SH.
Undang – undang No.02 Tahun 2002 tanggal 08 Januari 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri No.01 tahun 2019 tanggal 11 April 2021 Tentang Sistim Menejemen dan Standar Keberhasilan Oprasi Polri.
Surat Telegram Rahasia Kapolda NTT Nomor : STR / 155 / III / OPS 1.1/ 2022 tanggal 15 April 2022 Tentang Rencana Besar Pelaksanaan Operasi *”Ketupat Turangga 2022″*
Surat Perintah Kapolsek Kupang Timur Sprint./ 03 / IV / 2022 / Sek.kutim
Kapolres Kupang FX Irwan Arianto SIK,MH melalui Kapolsek Kupang Timur IPTU Victor H Saputra SPi,MSi,Jumat (29/04/2022) di Kupang Timur Kabupaten Kupang NTT, mengatakan bahwa adapun hasil yang di capai dalam operasi ini yaitu:
1. Sadarak Giri,alamat RT.06 RW.03 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur sebanyak 3 liter miras tradisional jenis sopi.
2.Otniel Pandi, alamat RT.06 RW.03 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur sebanyak 10 liter miras tradisional jenis sopi.
3. Folkes Ndoi,alamat RT.08 RW.04 Desa Tuapukan Kecamatan kupang Timur,5 liter miras tradisional jenis sopi.
4.Daut Mboro alamat RT 10 RW.05 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur,5 liter miras tradisional jenis sopi.
6. Anset pandi,alamat RT.08 RW.04 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur,5 liter miras tradisional jenis sopi.
6.Petrus Sine ,alamat RT.10 RW.05 Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur,5 liter miras tradisional jenis sopi.
7.Sakarias Kiuk alamat Rt 19 RW 13 Desa Oefafi Kecamatan Kupang Timur,5 liter miras tradisional jenis sopi.
8.Femi Sinlae alamat Rt 19 RW 13 Desa Oefafi Kecamatan Kupang Timur,5 liter miras jenis minuman tradisional jenis sopi.
9. Amos Tamnasi , Rt 08, RW 05, Desa Oefafi, kecamatan Kupang Timur,5 liter miras minuman tradisional jenis sopi.
Jadi total miras yang di sita pihak kepolisian 10 jerigen 23 liter.
Kegiatan ini merupakan kegiatan Operasi kepolisian dalam rangka menciptakan situasi aman dan menjamin rasa aman terhadap masyarakat KupangTimur yang akan merayakan Hari Raya Idul fitri 1443 H.
(Yustaf Siki/Humas)