
Sinergritas. Com
Kalbar” SJ.KPK|| Pontianak” Pelatakan batu Pertama Pembangunan Gedung Pusat kantor BPD Bank Kalbar kota Pontianak beberapa tahun lalu terletak simpang Parit H.Husin 1 jalan. Ayani Kota Potianak 9 januari 2018 oleh Gubernur Kalimantan Barat Drs.Cornelis,SH,MH,hingga berakhir masa baktinya pembangunan Kantor Pusat BPD Bank Kalbar tidak terlaksana. (Fiktif).
Gendrang Serina manggema yang dibunyikan pada saat meletakan batu pertama pembangunan Gedung baru pusat Kantor PT.(Persero Bank Kalbar) yang ternyata bagai Tong kosong nyaring bunyinya.
Gaungan genderang serina tersebut terindikasi hanyalah pembohongan pada publik dimana seluruh pejabat tinggi Kalbar ikut hadir dalam pelaksanaan peletakan batu pertama sebagai tanda bukti untuk dibangun gedung kantor pusat PT(Persero) Bank Kalbar.
Terkait Gagal Bangun Kantor Pusat Bank Kalbar untuk diberitakan media; beberapa kali wartawan ini mendatangi pihak Bank Kalbar dikatakan satpam (inisial yn) selalu kalimat yang saman orang yang tuju bagian humas inisial pak Ir tidak ada ditempat; terkesan pihak Bank Kalbar tertutup dan menghindar dari kejaran wartawan media ini untuk diwawancarai.
Tertutupnya pihak Bank Kalbar pada kejaran wartawan ini dengan melalui pesan Whatsapp kontak 0813.4545.88…dikirim isinya ” Izin…,dan mohon maap sebelumnya,menggunakan pesan whatsapp yang mempermudah.
Kepada :
Yth: Gubernur Kalimantan Barat, Bp. H.Sutarmidji.SH.M.Hum,
perihal : Konfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Ass….Dengan hormat.
Mengacu pada UU.No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terkait,dengan proyek BUMD Pemprov Kalbar “Pembangunan Gedung Kantor Pusat PT(Persero) BPD Bank Kalbar, Jalan Ayani simpang Parit H.Husin 1 kota Pontianak.
Semenjak peletakan batu pertama oleh Gubernur Kalbar Drs.Cornelis,SH.MH, 9 Januari 2018; hingga berakhir masa jabatannya “Gedung tersebut tidak terbangun. (Gagal)
Mendekati masa bakti berakhirnya bapak yang tidak berapa lama lagi, pembangunan gedung kantor pusat PT(Persero)BPD Bank Kalbar yang sudah diketahui oleh publik sampai saat ini bentuk dan wujudnya(Nihil) yang ada hanya rimbunan tumbuhan liar.
Bank Kalbar selaku PT(Persero) yang memberikan PAD Pemrov Kalbar adanya sumber saham dari pemegang saham sehingga saling berkaitan atas nama pemerintah daerah, bertanggung jawab kepada pemilik modal.
Gagal bangun diduga adanya bentuk penyimpangan dari awal; sehingga berdampak pada pembangunan tidak diteruskan.
Peletakan batu pertama 9 januari 2018 sebagai bukti gedung Kantor Pusat PT.(Persero) memiliki tanah SHGB (Surat Hak Guna Bangun) no.60, seluas 7.893 m2, luas bangunan 22.354 m2 sebanyak 12 lantai dengan rincian anggaran untuk 3 tahap. Terindikasi adanya dugaan tindak KKN berdampak pada pembangunan gedung menjadi terhambat hingga saat ini tidak ada bukti (nihil)
Pembangunan kantor pusat Bank Kalbar Terkesan fiktif; maupun pembohongan publik.
Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan pada wartawan ini” Akan dibangun 2018, mendekati akhir jabatan Drs. Cornelis,SH.MH. Kenapa pada pergantian Gubernur baru tidak dilanjutkan, inikan menjadi pertanyaan oleh publik. Tukasnya.
Menurut Pandangangan Pakar Ekonomi dan Hukum Universitas Panca Bakti Pontianak” Drs.H.Herman Hopy Munawar,SE,SH.M.Hum memaparkan wartawan ini mengatakan” Terkait Gagalnya pembangunan gedung kantor pusat Bank Kalbar yang sudah diitetapkan; dengan peletakan Batu pertama bertanda akan dimulainya pembangunan gedung tersebut oleh
Gubernur Kalbar Drs Cornelis SH.MH pada tahun 2018 yang ternyata tidak dilaksanakan.
Sebagai Kajati Kalbar yang terlibat dalam kepengawasan (TP4D) semestinya transparan pada publik pada waktu itu sebab kafasitasnya dalam penegakkan hukum ikut berperan dalam kepengawasan.
Kita tidak mengetahui terganjalnya pembangunan Bank Kalbar tersebut; mungkin ada punya alasan lain, entah kemungkinan anggaran keuanganya Bank Kalbar diperlukan untuk yang lain pada waktu itu.Ini bisa jadi. Dengan demikian Alasan bank Kalbar dan TP4D Gagalnya pembangunan tersebut oleh pihak yang bertanggung jawab menyampaikan pada Publik agar tidak ada pembohongan Untuk menghindari opini yang negatif oleh publik.
Apa saya katakan demikian. papar Pengamat Ekonomi dan hukum universitas Panca Bakti Pontianak” H.Herman Hopi Munawar. SE, SH, M.Hum. menambahkan Bank Kalbar selaku PT(Persero) yang anggarannya tidak masuk dalam pembahasan Rencana Anggaran Pembangunan APBD yang ditetapkan oleh DPR.D.Provinsi Kabupaten dan kota. Sehingga gagalnya pembangunan Bank Kalbar itu tidak masuk dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Gubernur di DPRD. Kabupaten dan Kota. Tentang keuangan Kalbar itu sendiri.
Akan Tetapi hal ini tidak menutupi kemungkinan keterlibatan DPR-D, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ketetapannya sebagai nilai saham disetujui oleh DPR-D yang diajukan oleh pemda kabupaten dan kota selaku pemegang saham karena dana dari bersumber dari APBD
Oleh sebab itu Bank kalbar lebih transparan menjelaskan pada publik mengapa mesti tertutup penjelasannya alasan pembangunan tersebut hingga terlantar. Ungkap H.Aji Herman Hopy.
Perlu diketahui, saham yang masuk ke Bank Kalbar itu,yang berarti sudah dilakukan melalui mikanisme pembahasan di APBD yang disetujui dewan.
Agar publik dapat memahami bahwa pembangunan Gedung itu di maksudkan untuk dapat meningkatkan kemajuan dan pelayanan sehingga Bank Kalbar semakin berkembang untuk pembangunan Kalbar yang mana pada akhir nya akan ada peningkatan pendapatan deviden melaui mikanisme bagi hasil para pemegang saham.
Pemvrop selaku pemegang saham lebih besar dari Kabupaten, maupun Kota yang kewenanganya ada Pemda yaitu Gubernur ikut bertanggung jawab pemegang saham lain maju mundurnya bank kalbar. Maka berarti dana yang dikelola bank kalbar adanya dana pemda dengan demikian menunjang manajemen untuk keuntungan dan sehatnya Bank Kalbar menarik nasabah dan mendapatkan keuntungan didapat dari publik (nasabah).
Adanya dana publik, perlu di-ingat secara tidak lansung pran fungsi publik para nasabah yang mempercayakan transaksinya melalui bank kalbar memberikan kontribusinya melalui jasa penyimpanan dan pelayanan itu sendiri meskipun para nasabah tidak ada hak untuk menuntut keuntungan yang didapat bank Kalbar itu sendiri; akan tetapi nasabah sudah ikut membantu pembangunan Kalbar ini dari keuntungannya yang didapat untuk pemasukkan sumber PAD.
Jadi Maju mundurnya kembali pada Gubernur, komisaris sampai pegawai Bank Kalbar bertangung jawab penuh pada pemberi saham terhadap pengelolaan dana para pemegang saham secara dengan baik. Ungkap Haji Herman Hopi.
Mengakhiri pandangannya secara hukum, menilai “gagalnya pembangunan tersebut kita kembalikan pada penegak hukum saat ini; walaupun bagai mana pembangunan,sudah disampaikan pada publik.
Dengan demikian dugaan adanya serapan anggaran yang sudah terkucur sekalipun nilai kecil mesti dipertanggung jawabkan secara hukum, walaupun dia itu perusahaan persero terbatas tidak terlepas adanya keungan APBD yang diambil untuk saham tegantung masing-masing pemegang saham besar kecilnya persentase PAD yang masuk dalam APBD.
Dengan demikian secara analogi faktanya sudah terbukti gedung mau dibangun, nihil atau dugaanya fiktif, disini ada keterkaitan keuangan APBD mesti dipertanggung jawabkan ikatannya pada pemegang saham oleh Bank Kalbar. Tidak keterangan pihak Bank mau balasan Whatsapp Gubernur Kalbar hingga berita ini dilayangkan.(Tim)