
Bungo.
Satreskrim Polres Bungo Berhasil menggagalkan penyeludupan atas 12 ton minyak tanah yang diduga hali tambang ilegal di jalan lintas Sumatera Didesa Rantau Ikil , Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada Sabtu 12 April 2022 puku 17.35 wib
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro mengatakan ” pihak Polres Bungo Berhasil mengamankan 12 Redmond yang berisikan minyak tanah , yang akan dibawa ke Sumatera Barat
Pengankapan semua berasal dari pengaduan masyarakat terkait adanya truk dengan nopol BA 9796:QO kuning bermuatan hasil tambang ilegal berupa minyak tanah yang dibawa dari Desa Pantai Muaro Rupit , Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel
Tim opsnal Satreskrim Polres Bungo laksanakan patroli antisipasi penambangan ilegal dan pada pukul 01.00 wib tim berhasil menghentikan satu buah truk dan kemudian tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan
Alhasil ternyata truk tersebut membawa minyak tanah dari hasil tambang ilegal tanpa dokumen yang jelas lalu diperiksa lebih lanjut
Dan atas tidak lengkapnya dokumen maka petugas mengamankan satu unit truk Cold diesel Canter warna kuning dan mengamankan 12 tedmond yang berkapasitas 1000 liter
Atas perbuatan pelaku keduanya dikenakan pasal 489 ke 1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana atau pasal 53 huruf b atau d pasal 54 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana ”
Pelaku saat ini diamankan beserta barang bukti di Polres Bungo dan akan diperiksa lebih lanjut (red)