
Kupang -SG -Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor : 111 K / TUN / 2021, tanggal 15 Maret 2021, menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 122/B/2020/PT.TUN.SBY dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 97/G/2019/ PTUN – KPG.
Putusan Mahkmah Agung tersebut diterima Semuel Langga, melalui surta yang di kirim oleh pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : W3 – TUN3/307/HK.06/2/2022, tanggal 24 februari 2022.
Dalam amar putusan Mahkama Agung tanggal 15 Maret 2021 tersebut mengatakan “menolak kasasi dari Pemohon Kasasi Walikota Kupang”.
Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang telah mengeluarkan surat panggilan kepada para pihak untuk hadir dalam eksekusi terhadap putusan tersebut yang sedianya dilaksankan pada tanggal 11 april 2022, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang tetepi Walikota tidak hadir. Karena walikota tidak hadir maka Pengadilan mengeluarkan lagi surat undangan kedua kepada walikota Kupang untuk diminta hadir dalam eksekusi tersebut pada hari senin tanggal 25 april 2022.
Pada saat diminta tanggapannya mengenai informasi adanya putusan Mahkamah Agung dan pelaksaan eksekusi tersebut, “Semuel Langga” membenarkan bahwa Pihaknya sudah menerima Putusan Mahkamah Agung tersebut dan pengadilan telah meminta kami hadir di Pengadilan TUN pada tanggal 11 april 2022 untuk dilakukan eksekusi, tetapi walikota tidak hadir sehingga pihak Pengadilan mengagendakan waktu esksekusi berikutnya pada hari senin tanggal 25 april 2022.
Media ini juga meminta tanggapan Yusak Langga selaku Kuasa Hukum Semuel Langga, mengenai langkah apa yang akan di ambil usai pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung tersebut ” Yusak” mengatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Objek Sengketa yaitu Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821 /922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, telah batal, dan oleh karena objek sengketa telah batal maka pihaknya masih mempelajari berapa nilai kerugian daerah yang diduga timbul akibat surat keputusan yang menyalahi hukum itu.
Setelah mengetahui kerugian yang timbul maka pihaknya akan menyerahkan kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum dan kerugian keuangan itu harus dikembalikan kepada daerah,” katanya, Sabtu (16/04/2022).
Menurut Yusak Langga, Pihaknya tetap komitmen dengan pernyataan pada waktu awal SK tersebut mulai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tahun 2019, waktu awal kami gugat perkara ini ke pengadilan, kami telah membuat komitmen bahwa bila kami menang perkara ini dan apabila ada kerugian daerah yang timbul sehubungan di terbitnya SK ini, maka kami tetap akan menyerahkan kepada penegak hukum agar diproses kerugian daerah secara hukum.
Media ini juga mewawancarai beberapa mantan pejabat yang namanya kami tidak sebutkan dalam pemberitaan ini, mengatakan jabatanya juga di ambil paksa oleh walikot atas dasar SK yang menyalahi hukum tersebut, sehingga pihaknya mengalami kerugian, dan oleh karena SKnya telah batal, maka Pihaknya juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Kupang untuk menuntut ganti kerugi Material dan Imaterial atas jabatan mereka yang telah hilang tersebut sebagaimana yang dialami pak Semuel Langga.
Untuk diketahui bahwa pada bulan juni tahun 2019, Walikota Kupang melalui surat Keputusan nomor : BKPPD.821 /922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, melantik 75 pejabata eselon IV dan Eselon III di lingkungan Kantor Walikota Kupang. Dan oleh karena Semuel Langga merasa jabatannya diambil Paksa oleh walikota Kota Kupang dinilai menyalahi Hukum, maka Ia menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, yang diwakili adik Kandungnya Yusak Langga selaku kuasa hukumnya.
Gugatan Semuel Langga tersebut akhirnya diterima seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.
Karena Walikota Kupang tidak terima SK yang terbitkan tersebut dibatalkan oleh pengadilan TUN Kupang, maka melalui Kuasa Hukumnya Alm. Novan Manafe,SH Dkk, mengajukan banding ke Pegadilan Tinggi TUN Surabaya dan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya menguatkan Putusan Pengadilan TUN Kupang, Walikota Juga Tidak Puas dengan Putusan Pengadilan PT.TUN Surabaya, maka melalui Kuasa Hukumnya Alm. Novan Manafe,S.H Dkk mengajukan banding ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, kemudian Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor : 111 K / TUN / 2021, tanggal 15 Maret 2021, menyatakan “Menolak Permohonan Kasasi yang diajukan oleh WalikoTa Kupang.
Diakhir wawancara, Semuel Langga melalui Kuasa Hukumnya, Yusak Langga (adik Kandung Semuel Langga) mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Walikota Kupang di Pengadilan Negeri Kupang untuk menuntut Ganti kerugian akibat dikeluarkan Objek Sengketa yang tidak berdasar itu.
(Yustaf Siki/Tim)