
Jambi. Sinetgritas.com
Suasana dalam kota Jambi terutama di SPBU dalam kota drastis sepi dari antrian, dikarenakan tidak diperbolehkannya lagi angkutan truk batubara untuk mengisi di SPBU dalam kota sesuai dari ketegasan Perwali
Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan pihak Polda Jambi dengan Pemerintah kota Jambi serta stakeholder lainnya mengambil sikap tegas.
Walikota mengeluarkan instruksi terkait larangan truk angkutan batu bara untuk mengisi BBM solar di SPBU dalam kota ini. Jumat 01/04/2022
Larangan tersebut sesuai dengan nomor perwali 08/INS/IV/HKU/2022 tertanggal 1 April 2022 perlakukannya tidak boleh ada armada angkutan batubara yang mengisi bahan bakar solar dalam kota
Namun pengecualian hanya di lima SPBU dan dibatasi dengan pengisian 40 liter BBM solar bagi angkutan batubara,
Atas kebijakan ini yang dikeluarkan oleh Walikota atas koordinasi bersama pihak Polda Jambi dan instansi lainnya mendapat apresiasi dari masyarakat kota Jambi karena para masyarakat kota Jambi tidak lagi dipusingkan dengan antrian panjang di SPBU serta kemacetan yang ditimbulkan oleh angkutan batubara tersebut membuat ketidaknyamanan dari masyarakat kota Jambi
Salah satu warga ketika diwawancarai yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan kan dengan adanya peraturan Walikota yang tertanggal 1 April 2022 tidak diperbolehkan lagi angkutan batubara memasuki kota Jambi untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU kota Jambi merasa lega karena tidak lagi macet dan terhalang oleh antrian antrian daripada truk angkutan batubara tersebut ungkap warga Jambi, monitor dilapangan di SPBU Nusa Indah tampak lengang tidak ada lagi antrian . Semua berhasil atas penegasan tersebut bila melanggar tentu ada sanksi dikutip dari pembicaraan Dirlantas Polda Jambi.
(Red)